Pusat Teknologi Informasi & Komunikasi

1) Pusat teknologi informasi dan komunikasi merupakan organ universitas di
bidang pelayanan dan pengembangan teknologi informasi.
2) Pusat teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
3) dikoordinasikan oleh wakil rektor I.

4) Tugas pokok pusat teknologi informasi dan komunikasi adalah
melaksanakanpengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, dan penyajian data,
pemberian layanan informasi, serta mengembangkan teknologi informasi yang
dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran akademik dan tata kelola
universitas.
5) Dalam melaksanakan tugas tersebut, pusat teknologi informasi dan komunikasi
menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran sistem berbasis teknologi
informasi;
b. Pelaksanaan dan pengembangan sistem yang berbasis teknologi informasi;
c. Pengintegrasian sistem informasi untuk proses pembelajaran, penelitian,
pengabdian kepada masyarakat, dan tata kelola perguruan tinggi; dan
d. Pelaksanaan urusan tata usaha pusat teknologi informasi dan komunikasi.
6) Pusat teknologi informasi dan komunikasi dipimpin oleh kepala pusat, yang
dibantu oleh seorang skretaris, tenaga ahli, dan tenaga administrasi.
7) Ketua dan sekretaris pusat teknologi informasi dan komunikasi diangkat dan
diberhentikan oleh dan bertanggung jawab langsung kepada rektor.
8) Masa jabatan pimpinan pusat teknologi informasi dan komunikasi adalah 4
(empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2
(dua) kali masa jabatan berturut-turut.
9) Tenaga ahli, dan tenaga administrasi diangkat dan diberhentikan oleh rektor
atas usulan kepala pusat.
10) Sekretaris pusat, tenaga ahli, dan tenaga administrasi bertanggung jawab
kepada kepala pusat.