Pusat Pengelolaan Fasilitas

1) Pusat pengelolaan fasilitas merupakan penunjang akademik universitas yang
bertugas mengelola fasilitas universitas untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (proses pembelajaran, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat).
2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), pusat
pengelolaan fasilitas bertugas untuk :
a. Merencanakan kebutuhan fasilitas di tingkat fakultas dan universitas;
b. Merawat dan membetulkan fasilitas sepanjang masih efisien;
c. Mendistribusikan fasilitas sesuai dengan kebutuhan
d. Menyiapkan fasilitas hingga siap pakai; dan
e. Menyusun laporan pengelolaan fasilitas.
3) Pusat pengelolaan fasilitas dipimpin oleh kepala dan dibantu oleh seorang
sekretaris.
4) Kepala dan sekretaris pusat pengelolaan fasilitas bertanggung jawab kepada
wakil rektor 2.

5) Masa jabatan kepala dan sekretaris pusat pengelolaan fasilitas adalah 4 (empat)
tahun dan jika masa jabatannya telah berakhir maka dapat diangkat kembali
dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
6) Ketua dan sekretaris pusat pengelolaan fasilitas dapat dirangkap oleh unsur
pimpinan pusat atau lembaga lain, sepanjang masih memungkinkan, dan dalam
rangka efisiensi biaya operasional univeristas